Pages

Saturday, January 9, 2016

Bank Syariah (II)



referensi bank syariah

Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam (Tan Sri Datuk Ahmed Mohamed Ibrahim, Islamic Banking: An Overview, editor Daphne Buckmaster (London: Institute of Islamic Banking and Insurance, 1996), hlm. 15, dikutip dalam Zainul Arifin, 2002: 13).
Sebagaimana pembentukan bank konvensional pertama yang beroperasi di Venesia yaitu Banco della Pizza di Rialto (1587) dianggap sebagai titik awal berkembangnya perbankan modern, walaupun pada prakteknya sudah dilaksanakan sejak 900 tahun sebelumnya, maka pendirian sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di Desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 1960-an oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar, telah menjadi tonggak berdirinya lembaga perbankan Islam modern pertama, bahkan lembaga keuangan Islam modern yang pertama di dunia. Meski beberapa tahun kemudian ditutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Mekkah pada 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti pembentukan lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara. (Zainul Arifin, 2002: 6).
Pesatnya pertumbuhan bank-bank Islam telah mengilhami bank-bank konvensional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank Islam. Alasan mereka ikut menawarkan produk bank Islam semata-mata bersifat komersial, yaitu melihat besarnya pasar umat Islam yang pertumbuhannya diperkirakan 15% per tahun. Hal ini tercermin dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka “Islamic windows” di dalam bank masing-masing dengan menawarkan produk-produk bank Islam, antara lain di Malaysia, “the Islamic transactions” di cabang-cabang Bank Mesir, dan “the Islamic services” di cabang-cabang Bank Perdagangan Nasional Arab Saudi (Zainul Arifin, 2002: 6).
Citibank mendirikan Citi Islamic Investment Bank pada 1996 di Bahrain, yang merupakan wholly-owned subsidiary dari Citicorp. Chase Manhattan Bank telah mengembangkan produk Chase Manhattan Leasing Liquidity Program (CML) untuk memenuhi kebutuhan investasi overnite dan short term lain yang halal. Produk-produk investement banking yang Islami mulai ditawarkan oleh para fund manager konvensional seperti The Wellington Management Company (Amerika Serikat), Oasis International Equity Funds dari Flamings Bank (Inggris), State Street Investment Management (AS), dan Kleinworth Benson Bank (Inggris) (Zainul Arifin, 2002: 6).
Perusahaan-perusahaan besar yang berminat menggunakan jasa bank Islam juga semakin banyak. Xerox, General Motors, IBM, General Electric, dan Chrysler adalah sebagian dari perusahaan-perusahaan blue chip di Amerika yang semakin banyak menggunakan ijarah (Islamic lease finance); The United Bank of Kuwait pada 1994 lalu melaporkan pertumbuhan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk produk ijarah di Amerika Serikat. (Zainul Arifin, 2002: 7).
Bahkan dari segi pengembangan teori bank Islam, Universitas Harvard telah mendirian program khusus The Harvard Islamic Finance Information Program di bawah Harvard University Center for Middle Eastern Studies, yang disponsori oleh The Islamic Company of the Gulf (Bahrain) Investment Bankers (cabang Dar al-Maal Al Islami Trust) (Zainul Arifin, 2002: 7).
Di Indonesia, semangat pengembangan pemikiran ekonomi Islam sedang giat-giatnya digalakkan oleh berbagai kalangan, baik melalui lembaga pendidikan tinggi formal maupun non-formal. Pemberlakukan sistem perbankan syariah oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, kemudian Bank Syari’ah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia Syari’ah (BNI Syaria’ah) yang didukung oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang telah diubah dengan Undang-Undang Perbankan Syari’ah No. 23 Tahun 2008, merupakan momentum dan bukti adanya upaya-upaya pengembangan konsep ekonomi Islam (syari’ah) dalam wilayah praktis. (Sirman Dahwal: 22.)
Upaya intensif pendirian bank Islam (disebut oleh peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai “Bank Syariah”) di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen) (Zainul Arifin, 2002: 7).
Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada 19–22 Agustus 1990, yang kemudian diikuti dengan diundangkannya UU No. 7/1992 tentang Perbankan di mana perbankan bagi-hasil mulai diakomodasi, maka berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang merupakan bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pembentukan BMI ini diikuti oleh pendirian bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun karena lembaga ini masih dirasakan kurang mencukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Bait al Maal wal Tamwil (BMT) – atau Bait al Qiradh menurut masyarakat Aceh (Zainul Arifin, 2002: 7,8).
“Selama lebih dari enam tahun beroperasi, kecuali UU No.7/1992 dan Peraturan Pemerintah No. 72/1992, praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung beroperasinya perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat ini memaksa perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif (peraturan umum perbankan) yang berlaku di Indonesia, yang nota bene berbasis bunga/konvensional. Akibatnya ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan bank Islam di Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.” (Zainul Arifin, 2002: 9).
Kini jumlah bank umum Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya kantor cabang Syariah Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, kantor-kantor cabang Syariah Bank BNI, kantor cabang Bank Jabar dan kantor cabang Bank Bukopin, di samping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR Syariah yang telah ada. Jumlah ini akan bertambah lagi dengan pembukaan kantor-kantor cabang Syariah beberapa bank lainnya. Untuk memfasilitasi perbankan Syariah ini dalam mengelola dananya Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai Pasar Uang Antar-Bank Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah yang berupa Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA) dan Sertifikat Wadi’ah (SWBI), ketentuan mengenai Giro Wajib Mininum bagi Bank Syariah dan Kliring antar Bank Syariah. Saat ini Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi Perbankan Syariah (Zainul Arifin, 2002: 10).
Dalam hal ini menarik untuk direnungkan pernyataan, yang banyak dikutip, dari Profesor Emiritus Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim berikut:
Banking and financial activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these activities belong to the category expressly forbidden by Islam, there is nothing in the nature of these activities which is contrary to the Syariah. Examples of forbidden activities include gambling and manufacturing in forbidden goods such as liquor.”

Daftar Rujukan
Jack Weatherford, The History of Money, Crown Publishers Inc., New York, 1997).
Sirman Dahwal, Etika Bisnis Menurut Hukum Islam (Suatu Kajian Normatif), tanpa tahun.
Zainul Arifin, Drs., MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Alvabet, Jakarta, 2002.

No comments:

Post a Comment