Pages

Sunday, January 10, 2016

Upaya Bank Muamalat Indonesia (BMI) Menjaga Kualitas Pelayanan (I)



Kualitas Pelayanan Bank Muamalat Indonesia

Setelah sangat lama harus memakai asas darurat dalam menggunakan jasa bank, akhirnya pada tanggal 1 Mei 1992 umat Islam Indonesia bisa memanfaatkan bank yang sesuai dengan syariat Islam dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank syariah pertama di Indonesia ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena adanya keyakinan kuat dalam masyarakat Muslim bahwa perbankan konvensional mengandung unsur riba yang dilarang dalam agama Islam. Padahal dalam kenyataan sehari-hari banyak usaha kaum Muslimin yang berkaitan dengan perbankan, tetapi di sisi lain masih banyak umat Islam yang menganggap pemanfaatan bank konvensional adalah haram atau setidak-tidaknya meragukan.
Oleh sebab itu pendirian bank bebas dari bunga uang ini dipandang mampu memanifestasikan potensi umat yang sangat besar mengingat mencari nafkah dalam Islam, sejauh dilandasi niat ibadah, adalah termasuk amal salih. Di samping itu peran perniagaan dalam sejarah Islam sangat besar jika dilihat bahwa Nabi Muhammad dan banyak sahabat beliau yang menekuni perdagangan sebagai mata pencaharian. Khusus untuk sejarah Islam di Indonesia, semua murid sekolah pasti tahu bahwa yang pertama kali membawa agama Islam ke Indonesia adalah para pedagang Gujarat. Dan para pedagang inilah yang paling banyak berurusan dengan perbankan. Sehingga kelahiran Bank Muamalat Indonesia segera disusul oleh upaya berbagai bank konvensional yang membuka windows syariah dengan pertimbangan menjaring potensi perekonomian umat Islam yang sangat besar. Upaya-upaya bank konvensional nasional ini rupanya mengikuti jejak perusahaan-perusahaan keuangan dan perbankan internasional yang menawarkan layanan syariah seperti Citibank dengan Citi Islamic Investment Bank dan Chase Manhattan Bank dengan Chase Manhattan Leasing Liquidity Program (CML) sebagai respons terhadap semakin besarnya minat perusahaan-perusahaan transnasional terhadap jasa bank Islam.
Jika persoalannya hanyalah bagaimana memenuhi kebutuhan nasabah terhadap jasa perbankan berkenaan dengan keperluan transaksi keuangan dan perbankan, tentulah keberadaan bank konvensional yang banyak jumlahnya di Indonesia sudah sangat memadai. Tetapi ada persoalan lain, larangan Islam yang tegas terhadap bunga uang atau riba. Di samping itu, setelah munculnya bank syariah pertama (Bank Muamalat Indonesia), terungkap kenyataan bahwa sistem syariah lebih tangguh daripada distem perbankan konvensional dalam menghadapi krisis keuangan Asia sebagaimana diungkapkan M. Riawan Amin berikut:
Bertahun-tahun sudah perbankan berlandaskan sistem ribawi menguasai pasar. Dengan beragam produknya, bank konvensional mendominasi perekonomian umat. Salah satu faktor yang terabaikan dalam pesatnya perkembangan bank konvensional adalah belum adanya sistem yang memberikan pelayanan Syariah. Pada 1992, tatkala Bank Muamalat Indonesia berdiri barulah kepada umat disuguhkan perbankan alternatif yang menawarkan kerja profesional dunia perbankan, tanpa mengorbankan aqidah Islam yang kuat dipegang umat.
Polarisasi antara bank konvensional dan Syariah, perlahan namun pasti, semakin menajam. Salah satu dari sekian banyak faktor penyokongnya adalah tumbuhnya kesadaran baru di kalangan umat setelah perekonomian negeri ini kehilangan stabilitas akibat hantaman krisis. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak kuat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila ...” (QS Al Baqarah: 275). Fondasi konvensional rupaya tak mampu menyangga beban berat bangunan ribawi. Sebaliknya, bendera syariah tetap berkibar dan terbukti tahan goyangan krisis berkepanjangan. Tidak heran bila kemudian dunia perbankan konvensional menoleh ke sistem ini. Daya tahan dan potensi yang besar menjadikan bank Syariah makin diminati banyak pihak.1
Bank Islam atau yang disebut bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi salallahu ‘alaihi wassalam. Dengan kata lain bank umum syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandalkan pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran.2
Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa bank berdasarkan prinsip syariah adalah:
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana/pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarakn penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perwataatmadja dan Antonio (1992) mendefinisikan bank Islam sebagai berikut:
“Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasinya mengacu kepada Al-Quran dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islami. Sesuai dengan suruhan dan larangan Islam itu, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba, sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Dengan demikian bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariat Islam, yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, bukan prinsip pranata bunga. Bank syariah merupakan profit oriented business dan tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi untuk seluruh masyarakat.3
Sebagai lembaga intermediasi, bank menerima simpanan dana nasabah dan meminjamkan kepada nasabah lain yang membutuhkan dana. Dalam lembaga syariah tidak terdapat sistem bunga karena prinsip operasionalnya menggunakan bagi hasil. Keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan di Indonesia sudah dikembangkan sejak tahun 1992 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Meski begitu, undang-undang tersebut belum memberikan landasan yang kuat bagi perkembangan perbankan. Karena belum secara tegas mengatur pengembangan lembaga keuangan tersebut, melainkan hanya mengatur tentang sistem bagi hasil. Oleh karena itu pada tahun 1998 dilakukan amandemen Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur peningkatan peranan bank syariah dalam menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat.4
Upaya pengembangan kualitas pelayanan yang diberikan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi pada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan. Dalam hal ini perlu diingat bahwa bank berhubungan dengan masyarakat yang menghendaki bank yang nyaman dan menawarkan kemudahan bertransaksi.
Di samping pelayanan yang baik produk yang unggul juga sangat penting bagi kepuasan nasabah. Semakin ketatnya persaingan saat ini membuat sektor perbankan bersaing dalam menawarkan keunggulan produk masing-masing. Produk dan jasa yang ditawarkan bank harus ditopang oleh sistem yang berkualitas tinggi.
Upaya Bank Muamalat Indonesia (BMI) Menjaga Kualitas Pelayanan (II)

No comments:

Post a Comment