Setelah sangat lama harus memakai asas darurat dalam
menggunakan jasa bank, akhirnya pada tanggal 1 Mei 1992 umat Islam Indonesia
bisa memanfaatkan bank yang sesuai dengan syariat Islam dengan didirikannya
Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank syariah pertama di Indonesia ini
mendapat sambutan positif dari masyarakat karena adanya keyakinan kuat dalam
masyarakat Muslim bahwa perbankan konvensional mengandung unsur riba yang
dilarang dalam agama Islam. Padahal dalam kenyataan sehari-hari banyak usaha
kaum Muslimin yang berkaitan dengan perbankan, tetapi di sisi lain masih banyak
umat Islam yang menganggap pemanfaatan bank konvensional adalah haram atau
setidak-tidaknya meragukan.
Oleh sebab itu pendirian bank bebas dari bunga uang ini
dipandang mampu memanifestasikan potensi umat yang sangat besar mengingat
mencari nafkah dalam Islam, sejauh dilandasi niat ibadah, adalah termasuk amal
salih. Di samping itu peran perniagaan dalam sejarah Islam sangat besar jika
dilihat bahwa Nabi Muhammad dan banyak sahabat beliau yang menekuni perdagangan
sebagai mata pencaharian. Khusus untuk sejarah Islam di Indonesia, semua murid
sekolah pasti tahu bahwa yang pertama kali membawa agama Islam ke Indonesia
adalah para pedagang Gujarat. Dan para pedagang inilah yang paling banyak
berurusan dengan perbankan. Sehingga kelahiran Bank Muamalat Indonesia segera
disusul oleh upaya berbagai bank konvensional yang membuka windows syariah dengan pertimbangan menjaring potensi perekonomian
umat Islam yang sangat besar. Upaya-upaya bank konvensional nasional ini
rupanya mengikuti jejak perusahaan-perusahaan keuangan dan perbankan
internasional yang menawarkan layanan syariah seperti Citibank dengan Citi
Islamic Investment Bank dan Chase Manhattan Bank dengan Chase Manhattan Leasing
Liquidity Program (CML) sebagai respons terhadap semakin besarnya minat
perusahaan-perusahaan transnasional terhadap jasa bank Islam.
Jika persoalannya hanyalah bagaimana memenuhi kebutuhan
nasabah terhadap jasa perbankan berkenaan dengan keperluan transaksi keuangan
dan perbankan, tentulah keberadaan bank konvensional yang banyak jumlahnya di
Indonesia sudah sangat memadai. Tetapi ada persoalan lain, larangan Islam yang
tegas terhadap bunga uang atau riba. Di samping itu, setelah munculnya bank
syariah pertama (Bank Muamalat Indonesia), terungkap kenyataan bahwa sistem
syariah lebih tangguh daripada distem perbankan konvensional dalam menghadapi
krisis keuangan Asia sebagaimana diungkapkan M. Riawan Amin berikut:
Bertahun-tahun
sudah perbankan berlandaskan sistem ribawi
menguasai pasar. Dengan beragam produknya, bank konvensional mendominasi
perekonomian umat. Salah satu faktor yang terabaikan dalam pesatnya
perkembangan bank konvensional adalah belum adanya sistem yang memberikan
pelayanan Syariah. Pada 1992, tatkala Bank Muamalat Indonesia berdiri barulah
kepada umat disuguhkan perbankan alternatif yang menawarkan kerja profesional
dunia perbankan, tanpa mengorbankan aqidah Islam yang kuat dipegang umat.
Polarisasi
antara bank konvensional dan Syariah, perlahan namun pasti, semakin menajam.
Salah satu dari sekian banyak faktor penyokongnya adalah tumbuhnya kesadaran
baru di kalangan umat setelah perekonomian negeri ini kehilangan stabilitas
akibat hantaman krisis. “Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak kuat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila ...” (QS Al
Baqarah: 275). Fondasi konvensional rupaya tak mampu menyangga beban berat
bangunan ribawi. Sebaliknya, bendera syariah tetap berkibar dan terbukti tahan
goyangan krisis berkepanjangan. Tidak heran bila kemudian dunia perbankan
konvensional menoleh ke sistem ini. Daya tahan dan potensi yang besar
menjadikan bank Syariah makin diminati banyak pihak.1
Bank Islam atau yang disebut bank syariah adalah bank
yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah merupakan
lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi salallahu
‘alaihi wassalam. Dengan kata lain bank umum syariah adalah bank yang
melakukan kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak
mengandalkan pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran.2
Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.
32/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa bank
berdasarkan prinsip syariah adalah:
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam. Bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana/pembiayaan kegiatan
usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarakn penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah) atau
dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perwataatmadja dan Antonio (1992) mendefinisikan bank
Islam sebagai berikut:
“Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasinya mengacu kepada Al-Quran
dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam adalah
bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islami. Sesuai dengan
suruhan dan larangan Islam itu, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang
mengandung unsur riba, sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang
dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada
sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Dengan demikian bank syariah merupakan suatu lembaga
keuangan yang beroperasi sesuai syariat Islam, yang beroperasi dengan prinsip
bagi hasil, bukan prinsip pranata bunga. Bank syariah merupakan profit oriented business dan tidak hanya
diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi untuk seluruh masyarakat.3
Sebagai lembaga intermediasi, bank menerima simpanan dana
nasabah dan meminjamkan kepada nasabah lain yang membutuhkan dana. Dalam
lembaga syariah tidak terdapat sistem bunga karena prinsip operasionalnya
menggunakan bagi hasil. Keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan di
Indonesia sudah dikembangkan sejak tahun 1992 dengan disahkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Meski begitu, undang-undang tersebut
belum memberikan landasan yang kuat bagi perkembangan perbankan. Karena belum
secara tegas mengatur pengembangan lembaga keuangan tersebut, melainkan hanya
mengatur tentang sistem bagi hasil. Oleh karena itu pada tahun 1998 dilakukan
amandemen Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor 10 Tahun 1998 yang
mengatur peningkatan peranan bank syariah dalam menampung aspirasi dan
kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada
peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat dengan prioritas koperasi, pengusaha kecil dan
menengah serta seluruh lapisan masyarakat.4
Upaya pengembangan kualitas pelayanan yang diberikan bank
syariah tidak cukup hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan tetapi juga
harus berorientasi pada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa bank berhubungan dengan masyarakat yang
menghendaki bank yang nyaman dan menawarkan kemudahan bertransaksi.
Di samping pelayanan yang baik produk yang unggul juga
sangat penting bagi kepuasan nasabah. Semakin ketatnya persaingan saat ini
membuat sektor perbankan bersaing dalam menawarkan keunggulan produk
masing-masing. Produk dan jasa yang ditawarkan bank harus ditopang oleh sistem
yang berkualitas tinggi.
Upaya Bank Muamalat Indonesia (BMI) Menjaga Kualitas Pelayanan (II)
No comments:
Post a Comment