Pages

Tuesday, January 26, 2016

Sandiwara Radio dan Film kita



Pada tahun 2007 saya pernah membaca sekilas tulisan di Kompas yang mengeluhkan betapa sinetron-sinetron kita tak ubahnya sandiwara radio. Bisa dimengerti keluhan demikian. Beberapa kali saya melihat adegan sinetron di mana orang membaca surat perlu dibantu dengan narasi isi surat, atau orang membatin yang dinarasikan panjang lebar. Rupanya ekspresi wajah yang mestinya bisa disampaikan berkat teknologi kamera adalah sesuatu yang berat dipelajari, apalagi dipraktekkan. Sama persis dengan sandiwara radio tentu tidak, karena dalam sandiwara radio ada narator (pembawa cerita) yang mendeskripsikan, misalnya, “Senja itu kabut mulai menyelimuti kaki Gunung Merapi, tampak beberapa orang berkereta memasuki kabut”, dan lain sebagainya. Meski sepakat dengan keluhan yang ditulis di Kompas itu, apa boleh buat yang dikritik adalah sinetron berjudul Mawar dengan bintang Chelsea Olivia. Jadi ya biarin saja haha.
sinetron rasa sandiwara radio
Chelsea Olivia

Sore tadi saat tiduran di kamar saya mendengar dialog dalam film Paddle Pop Magilika yang mengingatkan pada artikel kritikan terhadap sinetron rasa sandiwara radio itu. Lebih perah dari sinetron rasa sandiwara radio, Magilika ini dialognya terlalu ramai. Bahkan ketika sedang adegan kejar-kejaran pun karakter-karakternya tetap ngoceh tak perlu. Ilustrasi musik nyaris mubadzir. Saya memang tidak suka dengan film Paddle Pop karena banyak hal, yang paling mencolok adalah penjiplakan pola Lion King dalam cerita tentang kelahiran Paddle Pop dan pamannya yang jahat dan ingin merebut kekuasaan darinya. Juga pulau-pulau apung yang persis seperti di film Avatar. Yang jelas, hanya dengan mendengar dialognya saya tahu jalan cerita film itu.
Tak tahan, saya keluar kamar dan menyuruh anak-anak saya mengganti film itu dengan Cars 2. Bedanya sejauh timur dan barat! Kendati karakter Mater sang mobil derek bawelnya minta ampun, tetapi kadarnya pas. Tidak satu adegan dipenuhi racauan Mater, ada jeda, ada senyap. Dan tak lengkap pemahaman atas cerita tanpa melihat filmnya. Apalagi dibandingkan dengan Inside Out, Paddle Pop sungguh bukan tandingan. Tapi ya, anak-anak saya senang melihat Paddle Pop. Paling banter yang bisa saya lakukan adalah menyuruh mereka mengganti dengan film lain kalau saya ada di dekat mereka.
sinetron rasa sandiwara radio
Lighting McQueen dan Mater

Kalau sudah begitu saya pasti ingat obrolan zaman kuliah dulu betapa seriusnya Walt Disney bikin film. Kabarnya sekadar untuk menghasilkan gambar dansa Belle dan Beast yang sempurna animatornya sampai kursus menari waltz. Begitu pula animator Lion King yang menghabiskan waktu berhari-hari mengamati tingkah polah singa-singa di alam bebas untuk menghasilan animasi memikat Mufasa, Sarabi, Simba, Nala dan sekalian para singa lainnya. Akhirnya soal biaya memang. Persis seperti peneliti asing, ambil sebagai contoh Denys Lombard, yang menghabiskan waktu puluhan tahun meneliti berbagai objek di negeri kita. Duit juga pangkalnya. Dari mana Lombard punya tenaga, pikiran, dan waktu empat puluh tahun sekadar untuk menghasilkan buku Nusa Jawa: Silang Budaya?
Suatu ketika saya menyampaikan keluhan tentang minimnya fasilitas bagi peneliti mandiri di negeri kita ini kepada Sandra Niesen sang peneliti ulos Batak. Jawabnya, “Tidak sepenuhnya ketersediaan dana yang jadi soal, ada tekad atau tidak, itu soalnya.” Sandra peneliti hebat, rela keluar dari kenyamanan dunia akademis demi memuaskan panggilan jiwa meneliti ulos Batak dengan biaya sendiri. Tetapi, saya tak bisa sepenuhnya menerima pendapat dia. Dia tinggal di negeri makmur yang menghargai penulis itu sudah keuntungan tersendiri. Akan sulit bagi orang kita bepergian bolak-balik Kanada, Belanda dan Indonesia seperti Sandra. Walaupun soal kemauan itu Sandra benar adanya.
Ada kisah seorang mantan anggota Angkatan Laut Australia yang terobsesi meneliti dasar Laut Jawa sebagai akar kebudayaan kuno Indonesia. Selain mengumpulkan berbagai folklor tentang manusia yang berasal dari ikan, sehingga sebagian masyarakat di Kepulauan Riau ada yang tidak mau makan ikan, si eks tentara menjual kebun anggurnya di Australia untuk membeli kapal penelitian yang beroperasi di Laut Jawa. Hasilnya bagaimana saya tidak tahu, yang menarik bagi saya adalah totalitas dia mencurahkan segalanya demi obsesinya, yang menggelikan bagi banyak orang.  
Kembali ke kita, kita memang terbiasa dengan jargon Jer Basuki Mawa Bea tetapi lebih terbiasa lagi dengan ujaran “Kualitas Bintang Lima Harga Kaki Lima”` Ya mana ada?





Sumber gambar:
Chelsea Olivia
Cars 2


Sunday, January 24, 2016

Perlindungan Hukum Air Tanah



Perlindungan Hukum Air tanah

Kata perlindungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah tempat berlindung atau perbuatan (hal) melindungi, misalnya memberi perlindungan kepada pihak yang lemah (W. J. S. Poerwadarminta, 1986: 600).
Menurut Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan hukum adalah kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai isi dan bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan kepada kaidah-kaidah (Sudikno Mertokusumo, 1991: 38).
Dengan demikian perlindungan hukum adalah suatu perbuatan atau hal melindungi subjek-subjek hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi.
Negara Indonesia, yang diselenggarakan oleh pemerintahannya, berkewajiban “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ini merupakan kaedah konstitusional dari kewajiban negara dan tugas pemerintah untuk melindungi segenap sumber-sumber insani dalam lingkungan hidup Indonesia, guna kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia dan segenap umat manusia, termasuk melindungi sumber daya.
Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, harus memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya sesuai dengan Pancasila. Artinya, perlindungan yang berarti pengakuan dan perlindungan hukum atas harkat dan martabat manusia atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dalam mencapai kesejahteraan bersama (Philipus M. Hadjon, 1987: 84).
Lebih dari itu, Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, “Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.” Dengan sendirinya perlindungan hukum menjadi unsur esensial serta menjadi konsekuensi dalam negara hukum. Negara wajib menjamin hak-hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan pengakuan terhadap harkat dan martabat warga negaranya sebagai manusia. Konsepsi Negara hukum secara konstitusional dapat dirujuk pada rumusan tujuan Negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta merwujudkan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pasal 33 sebagai dasar hak penguasaan Negara yang mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih tegas bisa dikatakan bahwa  Negara diberi “hak penguasaan” atas kekayaan alam milik bangsa Indonesia agar digunakan sepenuhnya bagi besar kemakmuran seluruh rakyat. Dalam hal ini, beliau menyatakan bahwa kaedah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Kaidah dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga ketentuan tersebu memberikan “hak penguasaan” kepada negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia dan memberikan “kewajiban kepada negara” untuk menggunakannya bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat (Koesnadi Hardjasoemantri, 1999: 66).
Pertimbangan mengenai penguasaan sepenuhnya kekayaan alam oleh Negara demi kemakmuran rakyat ini jugalah yang mendasari dicabutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak, air sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) haruslah dikuasai negara. Sehingga, dalam pengusahaan air harus ada pembatasan ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Setidaknya, ada lima poin pembatasan yang ditegaskan MK dalam hal pembatasan pengelolaan air.
Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiganya, MK pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak air menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.
Dengan dibatalkannya keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan tersebut.
Pengertian air menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun  1974 adalah “semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang dimaksud dengan air adalah “Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 
Salah satu butir dalam Arah Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 tentang Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 adalah “Menjaga dan melestarikan sumber daya air. Pengelolaan diarahkan menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah.” Sedangkan pengertian air tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah Pasal 1 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber daya Air Pasal 1 ayat 1 adalah “air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sesungguhnya air tanah adalah sumber daya alam yang terbarukan bila keseimbangan pasokan dan pemanfaatannya terjaga dengan baik. Manusia memang sangat membutuhkan air tanah. Tapi, pengelolaannya juga perlu mendapat perhatian dari pihak yang berkompeten agar dampak negatif pengambilan dan perubahan air tanah segera dapat diketahui. Air tanah harus dikelola berdasarkan azas kelestarian, kesimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan & keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, air tanah juga harus dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan. Semuanya demi menjamin tersedianya air tanah, yakni dengan memperhatikan pemanfaatan yang berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah).

Rujukan:
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cet. XIV, 1999, hlm. 66.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987, hlm.84.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1991.
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, 1986.

Saturday, January 23, 2016

Pecel Madiun Paling Enak Sedunia



Pecel adalah makanan yang terdiri atas sayuran, seperti kacang panjang, bayam, taoge yang disiram dengan kuah sambal kacang dan sebagainya. Demikian definisi pecel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Mengapa untuk soal pecel saja sampai perlu membuka kamus? Karena dahulu saya sering membaca penyebutannya dalam bahasa Indonesia adalah pecal. Untunglah bahasa bakunya pecel, andaikan pecal maka saya akan tetap memilih pecel. Persis saya bersikukuh (ini salah, menurut KBBI berkukuh) dengan kata cengkeh meski kata bakunya adalah cengkih.
Jika pengertian pecel adalah makanan yang terdiri atas sayuran, lalu bagaimana dengan pecel lele? Kalau mau googling, yakin saya pasti ada penjelasannya. Tapi biarlah saya tidak tahu saja. Di samping karena saya hanya pengguna bahasa, bukan ahli bahasa yang bahkan kata jancuk pun coba dicari apa akarnya, saya bukan penggemar pecel lele. Saya juga bukan penikmat makanan kelas connoissuer yang memandang kuliner sebagai seni para dewa. Saya cuma orang yang agak rewel soal pecel. Bagi saya pecel paling enak adalah Pecel Madiun. Dan Pecel Madiun paling enak sedunia hanya ada di Madiun.
pecel paling enak sedunia
Pecel Madiun pincuk

Tentu saja di mana-mana banyak pecel, termasuk di Yogyakarta di mana saya menjalani hampir separuh hidup saya. Tinggal di Yogyakarta sekian lama, saya tetap tidak bisa berdamai dengan selera masakan warga asli Yogyakarta, serba manis. Tentu saja pecel di Yogyakarta lebih mirip gula Jawa rasanya bagi saya. Di Solo pun begitu. Di Parakan, Temanggung, meski tak semanis pecel Yogyakarta dan Solo, tetap saja pecelnya tak seenak pecel Madiun karena Parakan adalah kota sego gono bagi saya, di samping ndhas borok. Sego gono paling enak di dunia hanya ada di Parakan.
pecel Madiun paling enak
sego gono


Pecel Madiun paling enak sedunia
Ndas borok

Bicara soal pecel saya ingat teman yang pernah buka warung pecel prasmanan di mana para pembeli mengambil sendiri sayuran dan sambal pecelnya. Bagi saya ide pecel swalayan ini ajaib. Tidak semua orang mengerti takaran komposisi pas sayuran (misalnya berapa banyak kangkung, taoge [thokolan menurut orang Solo dan Yogya, cambah kata orang Parakan, capar kata orang Ngawi], bunga turi, dan lain sebagainya). Saya lebih percaya pada keahlian mbok-mbok bakul pecel dalam meracik komposisi sayuran untuk pecel. Yang lebih tak bisa saya mengerti, sambal pecel di warung prasmanan itu kacangnya diblender. Sesuatu yang sulit dimaafkan jika itu dilakukan bakul pecel di Ngawi, misalnya.
Ngawi termasuk eks karesidenan Madiun, jadi rasa sambal pecelnya tidak jauh-jauh amat dari rekan Madiunnya. Meski begitu, pecel Madiun tetap tak terlawankan oleh pecel-pecel di kota-kota lain eks karesidenan Madiun. Ini bahkan juga berlaku bagi pecel Madiun yang dijual jauh dari Madiun. Saya pernah mencoba sekali makan pecel di sebuah warung pecel Madiun di terminal Condong Catur. Dari warung itulah saya berkesimpulan bahwa pecel Madiun hanya sangat enak di Madiun. Mengapa demikian?
Berikut penjelasan teman saya yang asli Trenggalek. Kata dia jenis air yang dipakai untuk membuat sambal pecel di Madiun jelas berbeda dengan air di daerah-daerah lain. Air sangat berpengaruh pada rasa. Misalnya, teh apa pun tak akan enak jika dibuat dan diminum di Jawa Timur Mataraman (meliputi eks karesiden Madiun dan sekitarnya), sehingga masyarakat daerah itu lebih banyak mengonsumsi kopi ketimbang teh. Selain air, daun jeruk dari pohon yang tumbuh di Madiun memberikan aroma dan rasa tersendiri yang tidak bisa digantikan oleh daun jeruk daerah lain. Begitu juga bumbu-bumbu dapur lainnya seperti kencur.
Itu baru dari segi bahan, belum lagi cara menumbuk kacang. Saya rasa penjelasan teman saya itu sangat memuaskan dan mengukuhkan keyakinan saya bahwa pecel paling enak sedunia adalah pecel Madiun, dan harus disajikan serta dimakan di Madiun. Keyakinan yang bisa saja gugur sekiranya saya kesampaian makan pecel di Stasiun Gambringan. Sayangnya stasiun-stasiun kereta api sekarang sudah rapi dan tidak membolehkan pedagang asongan masuk.

Sumber gambar:
pecel Madiun
sego gono
Ndas borok


Friday, January 22, 2016

Politisi Korup



S. Ross dalam Fall From Grace: Sex, Scandal, and Corruption in American Politics From 1702 to the Present mendokumentasikan fakta bahwa skandal politik mengguncang hampir setiap dekade sejak sebelum Revolusi Amerika. Dalam periode pasca-Perang Saudara, mesin politik dilambangkan oleh “Boss” Tweed’s Tammany Hall (Partai Demokrat New York City) di mana kebusukan dan korupsi meluas ditambahi dengan favoritisme politik dan penipuan pemberi suara. Lebih dari satu pemilihan dengan kotak-kotak suara yang sudah diisi atau “suara kuburan”.
“Cerutu, minuman keras, dan uang diantar dalam kantong-kantong kertas cokelat”—inilah bayangan Hendrick Smith tentang ruang lobi dunia politik dalam acara televisi PBS The Power Game. Daftar kejahatan terkait okupasi di kalangan pegawai politis atau pemangku jabatan bisa jadi meliputi pemberian keistimewaan bagi bisnis swasta seperti komisi ilegal untuk kontrak publik, izin tipu-tipu, dispensasi pajak, dan penilaian pajak lebih rendah. Sebagai contoh, para inspektur kesehatan di New York City (“City Inspectors”, 1988) mengubah Departemen Kesehatan menjadi Departemen Kekayaan dan melipatkan dua atau tiga kali gaji mereka dengan memeras pembayaran dari restoran, mengancam memanggil mereka karena pelanggaran ketentuan kesehatan kalau tidak mau membayar.
Tahun 1999, delapan inspektur makanan federal ditangkap dalam sebuah skema suap dan pungutan komisi yang membolehkan pedagang grosir mencurangi pemasok mereka. Skema ini melibatkan para inspektur yang menetapkan buah dan sayur berkualitas rendah, memberi harga murah kepada pedagang grosir yang kemudian melakukan prosedur tertentu dan menjual barang-barang tersebut dengan Peringkat A. Sebagian inspektur mengeruk bayaran 100.000 dolar per tahun.
Tahun 2007, sebelas orang pejabat New Jersey didakwa menerima ribuan dolar suap untuk bisnis kota praja yang dijanjikan kepada para petugas yang menyamar sebagai broker asuransi. Lebih dari 100 pejabat publik di New Jersey dijatuhi hukuman atas dakwaan korupsi federal antara tahun 2001 dan 2007.
Korupsi politik, penyuapan, pungutan komisi, dan jual beli pengaruh di kalangan pemegang jabatan politik federal, negara bagian, dan lokal sudah tumbuh subur sejak awal republik ini berdiri. Lazimnya penerimaan terhadap korupsi semacam itu memunculkan sejumlah komentar berseloroh, misalnya, menggambarkan Wali Kota Boston, Curley, yang sedemikian bengkoknya sampai-sampai ketika hendak dikubur orang terpaksa mengikatnya dengan sekrup ke tanah. Negara-negara bagian seperti Illinois, New Jersey, dan Louisiana mempunyai problem tersendiri dengan korupsi publik pada dekade pertama abad kedua puluh satu. Louisiana digambarkan begini: “Half of Louisiana is under water and the other half is under indictment”. Di Illinois, Gubernur Rod Blagojevich ditangkap karena meminta bayaran sebagai imbalan pengisian kursi senat yang ditinggalkan Presiden Obama dan di New Jersey, lebih dari 130 pejabat dinyatakan bersalah melakukan korupsi selama periode 7 tahun.
Mark Twain (1899) pernah mengatakan “Tidak ada kelas penjahat yang begitu khas Amerika selain Kongres”. Pemanfaatan jabatan publik untuk keuntungan pribadi merupakan definisi korupsi politik. Barangkali tidak ada peristiwa yang mengundang citra korupsi, pengecohan, dan dusta resmi sekaliber Watergate. Cerita ini bermula dengan pengungkapan penyusupan ilegal di Markas Komite Nasional Demokrat yang terletak di kompleks Watergate di Washington, D.C. Pembobolan itu dilakukan oleh agen-agen yang bekerja di bawah presiden saat itu, Richard Nixon.
Nixon tentu saja bukan presiden A.S. pertama yang terlibat dalam praktek-praktek bengkok. Tetapi jelas dialah presiden pertama yang didepak tidak hormat dari jabatan karena perpanjangan aktivitasnya dan yang pertama kali diselamatkan dari proses pidana tertentu melalui ampunan penuh terlebih dahulu (diberikan oleh penggantinya, Presiden Gerald Ford). Pada saat itu, sikap Presiden Nixon terhadap investigasi terungkap dalam “rekaman yang hilang” yang nantinya dipublikasikan: “Aku tidak peduli sama sekali apa yang terjadi. Aku mau kalian jangan menjawab. Suruh mereka menggunakan Amandemen Kelima, menutup-nutupi, atau apa pun asalkan bisa menyelamatkan rencana”.
Politisi korup di mana-mana
Frank F. Hagan's Introduction to Criminology

Amerika Serikat dibangun oleh orang-orang yang muak dengan kebobrokan Dunia Lama dan karena itu bertekad membangun Dunia Baru (anggap saja orang-orang yang kini disebut Amerindian itu kutu atau apalah) tanpa warisan keruwetan Eropa. Adapun negara kita dibangun di atas wilayah jajahan orang-orang Eropa Dunia Lama yang bobrok itu ... ah tapi sudahlah, politisi di mana-mana sama saja. Dulu, teman saya bilang kalau tidak punya keterampilan yang bermanfaat, sebaiknya orang jadi politikus saja.
 
Politisi sama saja di mana-mana
Kata Khrushchev
Rujukan:
Frank E. Hagan, Introduction to Criminology: Theories, Methods and Criminal Behavior, Sage Publications Inc., 2012.